Tugas Kantor Kecamatan Manuhing :
- Menyediakan layanan administrasi bagi masyarakat, seperti pengurusan KTP, akta kelahiran, dan surat-surat resmi lainnya.
- Mengkoordinasikan program dan kebijakan pemerintah di tingkat kecamatan, termasuk pelaksanaan program pembangunan.
- Mengembangkan dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah.
Fungsi Kantor Kecamatan Manuhing :
- Menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam penyampaian informasi dan kebutuhan.
- Menyusun rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
- Mengumpulkan dan mengelola data terkait demografi, ekonomi, dan sosial masyarakat di wilayah kecamatan.
- Bekerja sama dengan instansi lain untuk memastikan pelaksanaan program dan kebijakan yang efektif.