Tugas Kantor Kecamatan Manuhing :

  1. Menyediakan layanan administrasi bagi masyarakat, seperti pengurusan KTP, akta kelahiran, dan surat-surat resmi lainnya.
  2. Mengkoordinasikan program dan kebijakan pemerintah di tingkat kecamatan, termasuk pelaksanaan program pembangunan.
  3. Mengembangkan dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah.

Fungsi Kantor Kecamatan Manuhing :

  1. Menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam penyampaian informasi dan kebutuhan.
  2. Menyusun rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
  3. Mengumpulkan dan mengelola data terkait demografi, ekonomi, dan sosial masyarakat di wilayah kecamatan.
  4. Bekerja sama dengan instansi lain untuk memastikan pelaksanaan program dan kebijakan yang efektif.